Tak Usah Khawatir, PLN Jamin Kembalikan Lebih Bayar Tagihan Listrik Pelanggan - Tips Dokter
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Usah Khawatir, PLN Jamin Kembalikan Lebih Bayar Tagihan Listrik Pelanggan

Tak Usah Khawatir, PLN Jamin Kembalikan Lebih Bayar Tagihan Listrik Pelanggan


PT PLN (Persero) menjamin akan mengembalikan lebih bayar tagihan listrik kepada pelanggan bila ditemukan ada kelebihan pembayaran dari yang semestinya. Pengembalian akan diberikan melalui pengurangan kewajiban pembayaran pada tagihan bulan berikutnya.

SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan kebijakan ini merupakan jalan keluar dari perseroan atas banyaknya keluhan kenaikan tagihan listrik dari pelanggan untuk periode April, Mei, dan Juni 2020.

Dari keluhan itu, ada sejumlah pelanggan yang meminta kembali bayar bila terbukti tidak melakukan penggunaan listrik sebanyak yang ditagihkan PLN.

"Kalau ada pelanggan yang kelebihan bayar, tagihan berikutnya akan kami kurangi. Misalnya, ada penurunan (dari hasil bukti), itu akan kami kembalikan di tagihan berikutnya yang kami perhitungkan," ucap Yuddy dalam diskusi virtual, Senin (8/6).

Sebelum proses pengembalian, sambungnya, PLN dan pelanggan akan sama-sama membuka data penggunaan listrik. Ia mengklaim perusahaan listrik pelat merah itu memiliki seluruh catatan penggunaan listrik pelanggan.

Namun, bila pelanggan juga memiliki bukti berupa foto atas catatan meter kWh yang digunakan, maka bisa diberikan melalui PLN Mobile, call center 123, hingga situs resmi perusahaan.

"Kami beri pemberitahuan, ada biling-nya, invoice-nya, kalau kemarin lebih bayar, nanti ada pengembaliannya, kami clear-kan," ujarnya.

Di sisi lain, Yuddy menyarankan agar pelanggan rajin mencatat meter kWh penggunaan listrik setiap bulan. Tujuannya, agar bisa menjadi bukti bila ada kemungkinan lebih bayar.

Selain itu, pelanggan juga diminta untuk mengunduh aplikasi PLN Mobile di PlayStore untuk Android dan AppStore untuk iPhone. Sebab, aplikasi ini menampilkan jumlah penggunaan kWh listrik pelanggan, sehingga bisa menjadi perbandingan dari hasil catatan mandiri pelanggan.

"Jadi kalau pelanggan sudah download aplikasinya, itu akan mudah baca tagihan dan meternya (penggunaan listrik), itu bisa untuk cross check," terangnya.

Sebelumnya, atas keluhan tagihan listrik yang naik dari pelanggan, perseroan memberikan kebijakan cicil tagihan selama tiga kali dalam tiga bulan, yaitu pada Juli, Agustus, dan September 2020.

Formulanya, 40 persen kenaikan tagihan akan dibayar pada Juli-September 2020. Sementara 60 persen dari kenaikan tagihan dan rata-rata tagihan harus tetap dibayarkan pada Juni 2020.

Contohnya, misal rata-rata tagihan listrik pelanggan berdasarkan bulan-bulan sebelumnya sebesar Rp1 juta. pada Juni atas pemakaian Mei 2020.

Namun, penggunaan listrik yang sebenarnya dikonsumsi pelanggan pada periode tersebut mencapai Rp1,6 juta.

"Maka akan ada kelebihan Rp600 ribu, itu bisa dibayarkan 40 persennya di Juli, itu sama dengan Rp240 ribu. Berarti di Juni ini bayarnya Rp1,24 juta, sisanya Rp360 ribu di bulan berikutnya, bisa Juli, Agustus, September, masing-masing bulan 20 persen," jelasnya.

Yuddy pun menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik dan kompensasi subsidi silang yang diam-diam dilakukan perseroan di tengah kebijakan diskon tarif untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi.

Kenaikan tagihan listrik yang dikeluhkan pelanggan akhir-akhir ini murni karena peningkatan pola konsumsi masyarakat.

Selain itu, terjadi akibat perubahan pola pencatatan meter kWh penggunaan listrik. Pada Maret 2020, perusahaan setrum pelat merah itu tidak bisa melakukan pencatatan meter kWh penggunaan listrik di tengah PSBB.

Karenanya, pencatatan menggunakan acuan rata-rata penggunaan listrik pada bulan-bulan sebelumnya.