Walah Walah.. Lha Minta Do'a Apa Toh Usai Tahlilan Kok Malah Ditangkap Polisi
M.Fuad Jamil Al Halimi (43), tak berkutik sama sekali sewaktu kepergok kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu setelah melaksanakan tahlilan. Warga asal Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, Gresik itu ditangkap polisi karena tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu sebesar 18 gram.
M.Fuad Jamil Al Halimi merupakan satu dari 6 tersangka yang ditangkap polisi. Dari enam tersangka yang diamankan, satu tersangka yakni M.Fuad Jamil Al Halimi yang termasuk kategori berat. Pasalnya, tersangka tersebut kedapatan mengedarkan narkoba jenis golongan satu.
Keenam tersangka yang juga turut diamankan polisi diantaranya Syamsul Huda, Qosim, Ismail Fandani, Abdul Shomad, Supriyanto, dan Mustafa.
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka baik itu pengedar, pemakai, maupun perantara merupakan hasil kerja anggota Satreskoba mulai 1 hingga 25 Juni 2015.
"Selain mengamankan tujuh tersangka kami juga menyita uang Rp 15 juta lebih hasil dari transaksi narkoba, dan 25,6 gram sabu serta perlengkapan alat hisap," terangnya, Kamis (25/6/2015).
Sementara itu, M.Fuad Jamil Al Halimi dihadapan penyidik mengaku, dirinya sudah 1,5 tahun menjalani sebagai pengedar sabu-sabu di daerahnya.
"Untuk biaya tambahan, sebab profesi saya sebagai tukang service motor tidak cukup," ujarnya.
Dari tujuh tersangka yang dibekuk, polisi menjeratnya dengan pasal yang berbeda. Empat tersangka Syamsul Huda, Qosim, Ismail Fandani, dan Abdul Shomad dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara, serta denda Rp 8 miliar.
Sedangkan tersangka Supriyanto, dan Mustafa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar.
Tersangka lainnya M.Fuad Jamil Al Halimi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 6 hingga 20 tahun penjara, atau seumur hidup.
M.Fuad Jamil Al Halimi merupakan satu dari 6 tersangka yang ditangkap polisi. Dari enam tersangka yang diamankan, satu tersangka yakni M.Fuad Jamil Al Halimi yang termasuk kategori berat. Pasalnya, tersangka tersebut kedapatan mengedarkan narkoba jenis golongan satu.
Keenam tersangka yang juga turut diamankan polisi diantaranya Syamsul Huda, Qosim, Ismail Fandani, Abdul Shomad, Supriyanto, dan Mustafa.
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka baik itu pengedar, pemakai, maupun perantara merupakan hasil kerja anggota Satreskoba mulai 1 hingga 25 Juni 2015.
"Selain mengamankan tujuh tersangka kami juga menyita uang Rp 15 juta lebih hasil dari transaksi narkoba, dan 25,6 gram sabu serta perlengkapan alat hisap," terangnya, Kamis (25/6/2015).
Sementara itu, M.Fuad Jamil Al Halimi dihadapan penyidik mengaku, dirinya sudah 1,5 tahun menjalani sebagai pengedar sabu-sabu di daerahnya.
"Untuk biaya tambahan, sebab profesi saya sebagai tukang service motor tidak cukup," ujarnya.
Dari tujuh tersangka yang dibekuk, polisi menjeratnya dengan pasal yang berbeda. Empat tersangka Syamsul Huda, Qosim, Ismail Fandani, dan Abdul Shomad dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara, serta denda Rp 8 miliar.
Sedangkan tersangka Supriyanto, dan Mustafa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar.
Tersangka lainnya M.Fuad Jamil Al Halimi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 6 hingga 20 tahun penjara, atau seumur hidup.