Waduh, Selama 8 Tahun Kyai Ini Minta Diservis 7 Santriwatinya
Kyai adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh masyarakat pada seseorang yang dianggap alim atau berilmu tinggi. Namun apa jadinya jika ternyata ilmunya tak sejalan lurus dengan perbuatannya.
Adalah Gus Wahid, Kyai terkenal dari Pasuruan yang baru baru ini diberitakan telah berhasil mengeksekusi 7 santriwatinya selama 8 tahun tanpa diketahui oleh masyarakat luas.
Uniknya, sebelum kyai ini melancarkan "usahanya" pada para santriwatinya, Gus Wahid terlebih dahulu meminta pijet pada mereka. Permintaan ini merupakan taktik modus dari pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Falah, di Dusun Kulonembong, Desa Suwayuwo, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Hal ini terungkap ketika Majelis Hakim membuka fakta kronologi kejadian dalam persidangan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (4/6/2015)
KH Abdul Wahid yang akrab dipanggil Gus Wahid itu memanggil santriwatinya masuk ke dalam rumahnya yang berada di lantai 2. Sewaktu santriwati sudah di kamar, Tanpa basa basi Gus Wahid langsung meminta pada para korban agar diberi pelayanan yang "spesial".
Sebelum minta jatah pada santriwatinya, korban ditanya oleh terdakwa apakah ia (korban) merupakan santri yang taat pada Allah dan Kyainya. Ketika korban menjawab iya, kyai ini meminta pada para korban untuk memijet tubuhnya yang kemudian terus berlanjut pada kegiatan yang terlaknat.
Mulanya, para korban yang berjumlah tujuh orang ini menolak. Namun, kyai ini akan menyebut para santriwati sebagai santri yang dilaknat jika tidak memenuhi permintaannya. Bukan hanya itu, Karena Sang Kyai juga akan berdoa kepada Tuhan agar orangtua korban mati ditabrak mobil jika tidak mau "berkhidmat" padanya.
"Diancam dan disumpahi seperti itu, korban akhirnya ketakutan hingga akhirnya kyai tersebut berhasil mengeksekusi korbannya," ungkap I Gede Karang Anggayasa, Ketua Majelis Hakim PN Bangil.
Perbuatan yang dilarang oleh agama ini sudah dilakukan sejak 2007 atau berlangsung delapan tahun. Para santriwati lugu yang mendapatkan ancaman itu tak bisa menolak, lantaran kyai tersebut merupakan tokoh agama dan masyarakat yang disegani.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider masa penahanan.
Adalah Gus Wahid, Kyai terkenal dari Pasuruan yang baru baru ini diberitakan telah berhasil mengeksekusi 7 santriwatinya selama 8 tahun tanpa diketahui oleh masyarakat luas.
![]() |
Tersangka Gus Wahid |
Uniknya, sebelum kyai ini melancarkan "usahanya" pada para santriwatinya, Gus Wahid terlebih dahulu meminta pijet pada mereka. Permintaan ini merupakan taktik modus dari pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Falah, di Dusun Kulonembong, Desa Suwayuwo, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Hal ini terungkap ketika Majelis Hakim membuka fakta kronologi kejadian dalam persidangan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (4/6/2015)
KH Abdul Wahid yang akrab dipanggil Gus Wahid itu memanggil santriwatinya masuk ke dalam rumahnya yang berada di lantai 2. Sewaktu santriwati sudah di kamar, Tanpa basa basi Gus Wahid langsung meminta pada para korban agar diberi pelayanan yang "spesial".
Baca Juga: Mulai Dari Gubuk Hingga Jeding Pondok, Gus Wahid Melancarkan Aksi Pada Santrinya
Sebelum minta jatah pada santriwatinya, korban ditanya oleh terdakwa apakah ia (korban) merupakan santri yang taat pada Allah dan Kyainya. Ketika korban menjawab iya, kyai ini meminta pada para korban untuk memijet tubuhnya yang kemudian terus berlanjut pada kegiatan yang terlaknat.
Mulanya, para korban yang berjumlah tujuh orang ini menolak. Namun, kyai ini akan menyebut para santriwati sebagai santri yang dilaknat jika tidak memenuhi permintaannya. Bukan hanya itu, Karena Sang Kyai juga akan berdoa kepada Tuhan agar orangtua korban mati ditabrak mobil jika tidak mau "berkhidmat" padanya.
"Diancam dan disumpahi seperti itu, korban akhirnya ketakutan hingga akhirnya kyai tersebut berhasil mengeksekusi korbannya," ungkap I Gede Karang Anggayasa, Ketua Majelis Hakim PN Bangil.
Perbuatan yang dilarang oleh agama ini sudah dilakukan sejak 2007 atau berlangsung delapan tahun. Para santriwati lugu yang mendapatkan ancaman itu tak bisa menolak, lantaran kyai tersebut merupakan tokoh agama dan masyarakat yang disegani.
Baca Juga: Aksi Gus Wahid Terbongkar Setelah Santriwati Dinikahi Seorang Ustadz
Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider masa penahanan.