Mengintip Praktek Nikah Siri Online - Tips Dokter
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengintip Praktek Nikah Siri Online

LikeYuk.Com - Fenomena praktek nikah siri kini tengah marak dilakukan secara online . Pernikahan yang tidak sah menurut hukum negara itu ditawarkan di dunia maya oleh beberapa pengusaha website layanan jasa nikah.

Nikah siri melalui internet memang sedang ramai dibicarakan, karena sekarang website-website penyedia jasa nikah online sudah terang-terangan menawarkan jasanya di sosial media seperti Facebook dan Twitter. Tak tanggung-tanggung, para penyedia jasa tersebut memasang tampang layaknya seorang ustadz agar semakin banyak orang yang berminat.

nikah siri online
Ilustrasi Nikah Siri


Salah seorang gadis pelaku nikah siri secara online yang berinisial DA mengungkapkan jika nikah siri yang dilakukan olehnya adalah sebagai jalan keluar untuk menghindari perzinaan yang sangat dilarang oleh agama.

“Memang banyak teman-teman perempuan malam yang melakukan nikah siri secara online, atau nikah siri biasa. Kan lebih aman, dan nikah siri tidak tergolong zina kan?,” kata DA, yang masih berusia 20 tahun.

DA yang bekerja di tempat karaoke di Semarang itu menikah dengan seorang pria secara online yang menjadi langganan di tempat dia bekerja.

"Tetapi, nikah siri itu dilakukan jika sudah kenal lama, layaknya suami istri. Pria yang sudah sering memberikan uang untuk belanja. Kalau baru kenal, saya juga tidak mau," ujarnya.

DA menceritakan awal pertama dia kenal, kemudian berlanjut berkomunikasi sampai diajak menikah siri oleh pria tersebut. "Setelah lama berkenalan, saya diajak oleh pria itu untuk nikah siri biar bisa berhubungan layaknya suami istri karena si pria itu sudah punya istri. Begitu juga si perempuan, termasuk aku," katanya.

Mereka kemudian menikah menggunakan jasa penghulu yang bersedia menikahkan DA dan pasangannya, hal itu dilakukan secara online melalui Skype.

"Penghulunya kita sudah kenal dan beliau mengenal kita. Kita tidak harus datang, tetapi bisa melalui telepon, atau melalui Skype antara kedua mempelai dan penghulu. Ada saksi kok. Tetapi, walinya menggunakan penghulu," katanya.

DA menjelaskan alasan lain bersedia dinikahi siri, selain menghindari zina, dia juga memperoleh jatah uang belanja bulanan.

"Ya, seperti suami istri. Namun ada kebebasan, saya bisa melayani pria lain saat di tempat kerja. Tetapi, tidak sampai berhubungan intim layaknya suami istri. Boleh berhubungan hanya pada pria yang menikahi aku secara siri itu,” imbuhnya.

Rupanya pernikahan siri secara online ini juga dilakukan oleh beberapa wanita lain selain DA.

"Banyak kok teman-teman aku di Semarang yang nikah siri seperti aku," ujarnya.

Selain DA, wanita lain berinisial RA yang bekerja di tempat karaoke ternama di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Semarang menuturkan dia baru 5 bulan menikah siri dengan seorang pengusaha dari Jakarta.

"Karena dia yang mengajak nikah siri, dan dilakukan secara online. Aku rutin diberi nafkah. Hingga kini tak ada masalah. Halal saya berhubungan suami istri dengan dia," jelasnya.

Pengakuan Pria Pelaku Nikah Siri Online

Sudut pandang yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan oleh pria 41 tahun berinisial AP yang mengaku menikah siri untuk menghindari zina.

"Aku melakukan nikah siri untuk menghindari zina. Mau nikah lagi secara resmi, jelas tidak akan diizinkan oleh istri," katanya sambil tersenyum lebar.

AP yang merupakan ayah satu anak itu mengaku sudah 1 tahun menikah siri dengan seorang wanita yang dia kenal di tempat karaoke langganannya.

"Tetapi, saya tak akan memberitahukan siapa penghulunya. Yang jelas dia dia seorang ustadz," jelasnya singkat.

Komentar Kemenag Dan MUI tentang Nikah Siri Online

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama kaget dan khawatir dengan maraknya fenomena itu. Majelis Ulama Indonesia menentang keras praktik ini dan menganggap nikah via online tidaklah sesuai dengan tujuan pernikahan.

Pernikahan menurut sudut pandang MUI merupakan ritual yang sakral, bukan hanya sekadar demi pelampiasan hasrat seksual belaka. MUI menilai para agen nikah online ini memiliki motivasi lain, demi uang.

"Ketika yang menikahkan didasari dengan motivasi ekonomi, misalnya, artinya dia mengkapitalisasi pranata pernikahan untuk kepentigan ekonomis. Tentu hal itu tidak dibenarkan, itu namanya dia mencari untung dari suatu pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa dijadikan objek bisnis," kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat jumpa pers di Kementerian Agama, Rabu 18 Maret 2015.

"Masyarakat perlu  tahu bahwa salah satu  akibat hukum pernikahan siri, baik secara online maupun tidak adalah tidak memperoleh pengakuan hak-hak keperdataan. Hal-hal seperti ini seharusnya dipikirkan terlebih dahulu jika seseorang ingin melakukan nikah siri." Imbuhnya.

"Maka dari itu sudah semestinya kita mencegah adanya praktek nikah siri online ini. Dapat dipastikan bahwa akibat hukum nikah siri itu salah satunya adalah tidak diperolehnya hak-hak keperdataan. Itulah yang harus dicegah," Tambah Asrorun.

Sebelumnya, terkait masalah nikah siri online, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah mewanti-wanti masyarakat yang melakukan pernikahan di luar ketentuan negara, seperti menikah siri, akan menghadapi resiko sejumlah permasalahan yang akan ditanggungnya kelak.

"Jadi, jika terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal nikah adalah peristiwa yang sangat sakral,” tutupnya.